Monday 27 November 2017

Sekretariat PPS


Dalam pelaksanaan tugasnya PPS dibantu oleh Sekretariat PPS, Sekretariat di Tetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan Kepala Desa, dan membuat Surat Pernyataan . Masa tugas sekretariat PPS sama dengan masa tugas PPS.

Contoh Surat Keputusan dan Surat Pernyataan silahkan di Sedot.

Tugas Sekretariat PPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 adalah:
1.
membantu pelaksanaan tugas PPS;
2.
melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPS;
3.
memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS;
Dalam melaksanakan tugas sekretariat PPS bertanggung jawab kepada PPS melalui ketua PPS. Sekretariat PPS dipimpin oleh Sekretaris PPS yang dibantu oleh 2 (dua) staf sekretariat terdiri atas:
a.
Staf Sekretariat PPS urusan teknis penyelenggaraan mempunyai tugas menyiapkan teknis penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018; dan
b.
Staf Sekretariat PPS urusan tata usaha keuangan mempunyai tugas menyiapkan segala urusan tata usaha, pembiayaan dan administrasi PPS dan pertanggungjawaban keuangan serta menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 untuk kegiatan PPS;

Sunday 26 November 2017

Anggota PPS Pemilukada 2018


Jabatan
:
Ketua
Nama
:
NUR FAIZIN
Tempat, tgl. lahir
:
Grobogan, 27 Juni 1978
Alamat
:
Dusun Krajan RT 07 RW 04 Desa Panunggalan
Pendidikan Terakhir
:
S1





Jabatan
:
Anggota
Nama
:
DENI PURWANTO
Tempat, tgl. lahir
:
Kendal, 12 Desember 1986
Alamat
:
Dusun Kedungwungu RT 04 RW 06 Desa Panunggalan
Pendidikan Terakhir
:
S1





Jabatan
:
Anggota
Nama
:
AHMAD BURHANUDIN
Tempat, tgl. lahir
:
Grobogan, 03 Januari 1993
Alamat
:
Dusun Krajan RT 06 RW 02 Desa Panunggalan
Pendidikan Terakhir
:
S1

Tahapan pemilu 2018

Tahun 2018 mendatang rencananya ada 171 daerah di seluruh wilayah Indonesia ikut berpartisipasi menyelenggarakan pesta demokrasi (Pemilu) yang digelar secara serentak pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang. Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.


Berikut infografis pemilu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 1 tahun 2017 tentang Tahap, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018.


Pelantikan PPS

Pelantikan PPS Se Kecamatan Pulokulon


Pada hari ini Sabtu (25/11/2017) bertempat di Pendopo Kecamatan Pulokulon telah dilakukan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018. Pada Pelantikan ini dihadiri oleh MUSPIKA Kecamatan Pulokulon, Kepala Desa se Kecamatan Pulokulon dan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pulokulon.

Menurut Bapak Danang Sulaksono "Pelantikan PPS di Kabupaten Grobogan dilaksanakan secara serempak di masing-masing kecamatan pada hari ini (red : Sabtu), meski untuk Kabupaten/Kota lain di Jawa Tengah dilaksanakan besok (red : minggu 26/11)".

Danang menambahkan "Pelaksanaan Pelantikan berdasarkan kesepakatan hasil rapat PPK dan KPU Kabupaten Grobogan yang digelar Rabu (22/11) kemarin di Gedung Aula KPU Kabupaten Grobogan.
Dalam sambutannya Danang menghimbau untuk PPS supaya bekerja secara Profesional demi terselanggaranya Pilgub Jateng 2018  yang bersih, berkualitas, berintegritas, dan menggembirakan sesuai dengan slogan "Becik Tur Nyenengke".

Sumber : http://ppkpulokulon.blogspot.co.id


Thursday 16 November 2017

KODE ETIK

Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut :
  1. Pelaksana Pemilihan Umum harus menggunakan Kewenangan berdasarkan hukum
  2. Pelaksana pemilihan Umum harus bertindak nonpartisan dan tidak berpihak (Imparsial)
  3. Pelaksana Pemilihan Umum harus bertindak transparan dan akuntabel
  4. Pelaksana Pemilihan Umum harus melayani pemilih menggunakan hak pilihnya
  5. Pelaksana Pemilihan Umum harus tidak melibatkan diri dalam konflik kepentingan
  6. Pelaksana Pemilihan Umum bertindak profesional
  7. Administrasi Pemilihan Umum harus akurat





Tugas dan Wewenang PPS

TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPS


  1. membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukanpemutakhiran data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap;
  2. membentuk KPPS;
  3. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
  4. mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih;
  5. mengumumkan daftar pemilih;
  6. menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara;
  7. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara;
  8. menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara sebagaimanadimaksud pada huruf g untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap;
  9. mengumumkan Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada huruf h dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; www.peraturan.go.id 2015, No.23 20
  10. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
  11.  melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK;
  12. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  13. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf l dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan PPL;
  14. mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  15. menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebgaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh peserta Pemilihan;
  16. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, dan PPK;
  17. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  18. meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;
  19. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL;
  20. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
  21. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  22. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara;
  23. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  24. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. 

Penetapan PPS Pilgub 2018

Pengumuman Penetapan PPS
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018



Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 16/PP.02.3-Kpt/33/Prov/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 25/PP.02.3-Kpt/33/Prov/IX/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 16/PP.02.3-Kpt/33/Prov/IX/2017. bersama ini diumumkan nama-nama Calon Anggota PPS yang lolos seleksi administrasi sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan.



Adapun Nama-nama Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Terpilih se Kecamatan Pulokulon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 sebagai berikut :

Sumber :http://ppkpulokulon.blogspot.co.id












Saturday 11 November 2017

Visi Misi

VISI
Terwujudnya penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

MISI
  1. Membangun lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan pemilihan umum;
  2. Menyelenggarakan Pemungutan Suara untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab;
  3. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang bersih, efisien dan efektif;
  4. Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.

PKPU

Peraturan KPU terbit tahun 2017

NO NOMOR JUDUL PERATURAN DOWNLOAD FILE
1 1 TAHUN 2017 Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 download
2 2 TAHUN 2017 Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. download
3 3 TAHUN 2017 Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. download
4 4 TAHUN 2017 Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. download
5 5 TAHUN 2017 Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. download
6 6 TAHUN 2017 Pergantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota download
7 7 TAHUN 2017 Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 download
8 8 TAHUN 2017 Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. download
9 9 TAHUN 2017 Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota download
10 10 TAHUN 2017 Ketentuan Khusus Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat download
11 11 Tahun 2017 Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah download
12 12 Tahun 2017 Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota download
13 13 Tahun 2017 Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota download
14 14 Tahun 2017 Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota download
15 15 Tahun 2017 Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota download

Tahapan Persiapan


TAHAPAN PERSIAPAN

TANGGAL
KEGIATAN
27 September 2017
 Perencanaan Program dan Anggaran
27 September 2017
 Penyusunan dan Penandatanganan Naskah Perjanjian  
 Hibah Daerah (NPHD)
27 September 2017
 Penyusunan dan Pengesahan Peraturan 
 Penyelenggaraan Pemilihan
14 Juni 2017 - 26 Juni 2018
 Sosialisasi kepada Masyarakat
12 Oktober 2017 - 3 Juni 2018
 Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
12 Oktober 2017 - 11 Juni 2018
 Pemantauan Pemiliham
28 Okt 2016 - 11 Feb  2017
 Pengelolaan Daftar Penduduk Potensial Pemilih  
 Pemilihan (DP4)
30 Desember 2017 - 27 Juni 2018
 Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih